Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.G/2026/PA.Spn 1.ASRUL BIN MUIS YOENG
2.TINUR AFRIANI BINTI MUIS YOENG
3.INDRA PUTRA BIN MUIS YOENG
3.DEDI MULYADI BIN MUIS YOENG
4.FANDALI BIN MUIS YOENG
5.DARMA MUJAYA BIN MUIS YOENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2026/PA.Spn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRUL BIN MUIS YOENG
2TINUR AFRIANI BINTI MUIS YOENG
3INDRA PUTRA BIN MUIS YOENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI MULYADI BIN MUIS YOENG
2FANDALI BIN MUIS YOENG
3DARMA MUJAYA BIN MUIS YOENG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

1.

 Mengabulkan gugatan Para Penggugatseluruhnya.

2.

Menetapkan (Almarhum) MUIS YOENG Bin YOENG AHMAD sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 1992, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 451/095/DS.KK/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota Sungai Penuh Kecamatan Pesisir Bukit Desa Koto Keras tertanggal 22 April 2025 dalam keadaan beragama Islam.

3.

Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Pewaris (Almarhum) MUIS YOENG, SH   Bin YOENG AHMAD adalah sebagai berikut:

  1. YUSNIDAR BINTI M. JUFRI RIO (Istri/Janda)
  2. DARMA MUJAYA BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  3. MAHYUDHA BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  4. ASRUL BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  5. DEDI MULYADI BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  6. FANDALI BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  7. TINUR AFRIANI BINTI MUIS YOENG (anak perempuan kandung)
  8. INDRA PUTRA BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)

4

Menetapkan MAHYUDHA Bin MUIS YOENG telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Untuk Pemakam Nomor: B/10/V/94/Lantas yang dikeluarkan oleh RSUP DR. SARDJITO tertanggal 11 Mei 1994 dalam kedaan beragama Islam.

5.

Menetapkan (Almarhumah) YUSNIDAR BINTI M. JUFRI RIO telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2016 telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 451/096/DS.KK/IV/2025 dalam keadaan beragama Islam.

6.

Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Pewaris (Almarhumah) YUSNIDAR BINTI M. JUFRI RIO adalah sebagai berikut:

  1. DARMA MUJAYA BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  2. ASRUL BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  3. DEDI MULYADI BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  4. FANDALI BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)
  5. TINUR AFRIANI BINTI MUIS YOENG (anak perempuan kandung)
  6. INDRA PUTRA BIN MUIS YOENG (anak laki-laki kandung)

7.

Menyatakan Sebidang Tanah dan 1 (satu) bangunan rumah di atasnya yang terletak di Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci, Kecamatan Sungai Penuh, Desa Koto Keras dengan Luas 1366 M2 (seribu tiga ratus enam puluh enam bujur sangkar) yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor: 21 atas nama YUSNIDAR Adalah harta warisan dari Pewaris yang didapatkan semasa perkawinan

Dengan batas-batas:

  • Timur             : berbatas dengan Bandar air sawah
  • Barat              : berbatas dengan jalan raya semurup
  • Selatan          : berbatas dengan tanah rumah hadiah
  • Utara              : berbatas dengan sawah Muis Koto Keras

8.

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta warisan Pewaris dengan cara tidak mau membagi kepada Ahli Waris yang berhak serta mengusai objek harta waris pada diktum amar angka 7 tersebut di atas.

9.

Menyatakan Harta peninggalan atau Harta Warisan yang terdapat pada diktum amar angka 7 di atas adalah harta warisan dari Pewaris (Almarhum) MUIS YOENG, SH Bin YOENG AHMAD yang belum dibagi kepada Ahli Waris yang berhak sehingga harus dibagi sesuai ketentuan Hukum Islam.

10.

Menyatakan semua Ahli Waris pada diktum amar angka 6 di atas adalah berhak mendapatkan bagian masing-masing dari harta warisan Pewaristersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

11.

Menghukum seluruh Ahli Waris (Para Penggugat dan Para Tergugat) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, maupun siapa saja yang menguasai tanpa hak terhadap harta warisan sebagaimana disebutkan pada penetapan dictum amar angka 7 di atas agar menyerahkan dan mengeluarkan hak bagian masing-masing Ahli Waris dan apabila tidak dapat dilakukan secara Natural (riil), maka dilakukan melalui lelang oleh lembaga Lelang Negara yang berwenang untuk itu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan uang hasil lelang tersebut dibagi kepada Ahli Waris yang berhak (Para Penggugat dengan Para Tergugat) sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan.

12.

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

  •  

Dan/Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak